ADMINISTRASI BISNIS

KUMPULAN ARTIKEL ADMINISTRASI NIAGA DAN BISNIS

Album Kegiatan Administrasi

Rabu, 17 Desember 2008

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

Masalah yang saya angkat tentang:

ALIRAN SESAT AL QIYADAH

Belakangan ini masyarakat kembali digemparkan dengan munculnya aliran (Islam) sesat baru, yakni Al Qiyadah Al Islamiyah. Aliran sesat ini dinilai melenceng dari islam karena beberapa hal:

1. Adanya pengakuan pendiri aliran, bahwa dirinya adalah Nabi dan Rasul.

2. Tidak mengakui Rasulullah SAWsebagai Nabi dan Rasul terakhir

3. Mengubah kalimat syahadat tanpa mengikutsertakan nama Rasullullah SAW (Asyhadu alla illaha illa Allah wa asyhadu anna Masih Al-Mau’ud Rasul Allah).

4. Tidak perlu menjalankan rukun islam

5. Tidak mendirikan sholat 5 waktu, melainkna lebih memilih qiyamul lail yang hukumnya sunnah.

Pendirinya Ahmad Mushaddeq, yang sejak 23 Juli 2006 setelah bertapa selama 40 hari 40 malam , mengaku dirinya mendapat wahyu dari Allah dan mengaku sebagai Rasul menggantikan posisi Nabi Muhammad SAW. Kitab suci yang digunakan adalah Al-Qur’an, tetapi meninggalkan Hadist dan menafsirkan sendiri. Mereka berkeyakinan bahwa Al-Quran sekarang tinggal tulisan (bacaannya)-nya, sedangkan jiwa (ruh)-nya sudah hilang sejak 1300 tahun lalu. Mereka menyatakan: beribadah tanpa mengikuti Al-Masih Al-Ma’ud tidak akan diterima. Selain itu aliran tersebut juga mengenal penebusan dosa dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Al-Masih Al-Ma’ud.

Sumber: www.liputan6.com

(11/11/2007 18:43 Agama)

Jakarta

ANALISA

1. NORMA AGAMA

Suatu paham dikatakan sesat jika bertentangan dengan akidah, menyimpang dari rukun iman, rukun isalm dan tidak mengimani kandungan al-qur’an apalgi mengubah kalimat syahadat. Pengakuan suatu kelompok atas seseorang sebagai rasul adalah bentuk kemungkaran (murtad) yang merusak kesucian akidah islam yang hanya mengakui nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.

Sebagaimana Firman Allah SWT:

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kalian, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Allah maha mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzab [33] : 40).

Ayat tersebut menyatakan, “nabi muhammad SAW adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Atas dasar itu, kenabian tidak akan dibukakan kepada seorang pun setelah beliau hingga hari kiamat.

2. NORMA SUSILA

Adanya pengikut aliran sesat disebabkan mereka merasa terbelenggu dengan aturan dan kewajiban yang wajib mereka lakukan dalam Islam. Sebagai contoh, mereka tidak mau sholat 5 waktu tapi lebih memilih Qiyamul lail (Sholat Tahajut). Dengan kata lain, mereka memilih hawa nafsu mereka dan tidak mau bersusah payah dalam menjalankan syariat. Bahkan yang lebih parah lagi, penganut aliran ini mnyuruh MUI dan umat Islam untuk bertobat dan ikut aliran ini. Munculnya aliran-aliran tersebut yang memojokan Islam dapat mencegah kesatuan umat memperjuangkan syariah, istilah jihad dikotori sehingga umat islam menjadi alergi terhadap istilah itu, menjauhkan umat dari kepemimpinan islam dan menimbulkan kekesalan masyarakat yang ditunjukkan dengan cara menggunakan langkah-langkah kekerasan seperti lempar-lemparan, baker-bakaran dan sebagainya saat membubarkan aliran tersebut. Sebanyak 47 Organisasi masa islam di bandung yang tergabung dalam aliansi umat islam menganggap kelompok-kelompok itu komunitas yang menghina Islam dan menginjak hak asasi umat Islam

3. NORMA SOSIAL

Kemunculan aliran sesat tersebut menanamkan sikap saling curiga terhadap sesama muslim sehingga mempersulit terjalinnya ukhuwah yang selama ini kita rajut. Para ulama menyatakan agar aliran ini membuat agama baru, tidak mendompleng agama islam. Adanya provokasi jika pemerintah dan ulama tidak sigap dan bijaksana bukan mustahil bermunculan kelompok yang menyimpang dari Islam agar terjadi bentrok fisik antar sesama muslim. Aliran sesat yang merebak di masyarakat sebagian besar korbannya berasal dari kalangan mahasiswa. Untuk itu perlu pendekatan persuasif untuk menyikapi semua aliran yang dianggap menyimpang oleh MUI. Selain itu aliansi umat islam menyatakan mendukung fatwa MUI dan FUI yang menyatakan Al-Qiyadah sesat dam meminta pemerintah membubarkan kelompok itu.

4. NORMA HUKUM

Pihak Kepolisian dinilai lambat dalam menangani kasus ini, namun pihak Kepolisian tetap menjalankan tugasnya. Lembaga ketahanan nasional akan menindak tegas Pendiri Aliran sesat al-qiyadah al-islamiah ini, sedangkan para pengikutnya yang tidak mau kembali ke ajaran yang benar maka dapat diseret ke jalur hukum. Bagi aktor intelektual yang mendirikan aliran sesat ini dikenakan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan undang-undang nomor 1/1965 tentang pencegahan dan penyalahgunaan agama. Dalam hal ini, tersangka dapat dijerat pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Bagaimanapun aliran ini menambah daftar aliran sesat di Indonesia dan Nabi-nabi palsu.

Tidak ada komentar: